Mudahkah Klaim Asuransi?
"Manusia Seringkali Memusuhi Apa yang
Tidak Dia Ketahui" Pepatah
Arab
"Bersikap adillah sejak dalam pikiran.
Jangan menjadi hakim bila kau belum tahu duduk perkara yang sebenarnya" Pramoedya
Ananta Toer
Membangun
kesadaran masyarakat agar melek terhadap perencanaan keuangan, tidak semudah anak
kecil mengapai telinga kiri dengan tangan kanannya. Sedangkan mengedukasi
masyarakat untuk berasuransi lebih sulit dari memasukkan benang basah ke dalam lubang
jarum.
Edukasi
pemahaman asuransi dilakukan dan dikembangkan dari waktu ke waktu membuahkan
hasil historical seperti jalur Roller Coaster,
di saat pemahaman terhadap asuransi sedang berada di titik tertinggi kemudian
meluncur tajam nan kencang di saat dihantam berbagai pemberitaan subjektif dan
digoreng dengan bumbu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan ingredient nya.
Sebagai
Perencana Keuangan Profesional, saya mencoba mencari garis tengah dengan
menarik fakta dan data untuk menyikapi permasalahan yang sedang berkembang luas
beberapa hari terakhir ini. Baca: https://news.detik.com/berita/d-3660117/dirut-allianz-jadi-tersangka-polisi-asuransi-minta-rekam-medis
Dari
berita yang beredar, seorang nasabah Allianz ditolak saat pengajuan klaim
manfaat kesehatan sebesar belasan juta rupiah setelah dirawat di Rumah Sakit. Sebagai
orang awam tentu akan berpikir apa benar perusahaan sekelas Allianz tidak mampu
membayar klaim manfaat nasabah yang hanya belasan juta rupiah? Atau apa sebab
klaim nasabah tidak dibayarkan? Dua pertanyaan ini menarik untuk diulas agar
semua masyarakat mendapat edukasi secara objektif dan terarah.
Apa benar perusahaan sekelas Allianz
tidak mampu membayar klaim manfaat nasabah yang hanya belasan juta rupiah?
Asosiasi
Asuransi Jiwa Indonesia mencatat selama tahun 2016, total klaim manfaat yang
dibayarkan mencapai Rp. 96,5 trilyun. Ini merupakan bentuk komitmen industri asuransi
jiwa untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para nasabah serta melaksanakan tanggung jawab yang tercermin dari besaran
jumlah klaim yang dibayarkan. Artinya, klaim manfaat dibayarkan sebesar Rp.
8,01 trilyun per bulan, atau Rp. 268 milyar per hari, atau Rp. 11.1 milyar per
jam atau Rp. 185 juta per menit. Lalu, bagaimana dengan pembayaran klaim
nasabah oleh beberapa perusahaan asuransi ternama? Berikut lampiran data
berbicara:
DATA KLAIM TAHUN 2016 (dalam jutaan) | |||||
ALLIANZ | MANULIFE | PRUDENTIAL | AIA | AXAMANDIRI | |
JUMLAH KLAIM PER TAHUN | 6,876,437 | 6,784,515 | 9,893,403 | 6,326,207 | 4,490,997 |
JUMLAH KLAIM PER BULAN | 573,036.42 | 565,376.25 | 824,450.25 | 527,183.92 | 374,249.75 |
JUMLAH KLAIM PER HARI | 18,839.55 | 18,587.71 | 27,105.21 | 17,332.07 | 12,304.10 |
JUMLAH KLAIM PER JAM | 785 | 774 | 1,129 | 722 | 513 |
JUMLAH KLAIM PER MENIT | 13.08 | 12.91 | 18.82 | 12.04 | 8.54 |
SUMBER: LAPORAN KEUANGAN 2016 |
Data
otentik di atas merupakan fakta tersembunyi dan tak banyak yang mengetahui, walau data tersebut sudah dipublikasi secara
umum melalui website masing-masing perusahaan asuransi. Hanya saja, perlu pemahaman dan pengetahuan
untuk dapat membaca publikasi keuangan perusahaan asuransi tersebut.
Singkat
kata, dari 5 perusahaan asuransi di atas rata-rata membayarkan klaim nasabah
sebesar Rp. 12,6 juta per menit. Jadi, penolakan pembayaran klaim nasabah
kemungkinan besar ada alasan yang melatarbelakanginya.
Lantas, Apa Sebab Klaim Nasabah tidak
dibayarkan?
Klaim nasabah tidak dibayarkan oleh pihak asuransi karena
beberapa alasan, diantaranya:
- Dokumen Klaim Tidak
Lengkap, bacalah dengan seksama ketentuan
kelengkapan dokumen klaim yang tertera dalam polis asuransi. Satu saja
dokumen klaim tidak disertakan akan berdampak klaim tertolak.
- Penyakit Telah Ada
Sebelum Polis Dibeli, untuk penyakit tertentu biasanya
penyakit kritis, tidak dapat diklaim jika penyakit sudah diderita oleh
nasabah sebelum polis dibeli.
- Terlambat Mengajukan Klaim, masing-masing
perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda untuk tenggat waktu
pengajuan klaim. Umumnya klaim dapat diajukan paling lambat 30-60 hari
dari peristiwa.
- Masih dalam Waiting
Period (Masa tunggu), sama halnya dengan poin 3 masing-masing
perusahaan asuransi memiliki ketentuan berbeda dalam Waiting Period, berkisar 30-350 hari dari polis terbit.
Artinya, nasabah tidak dapat mengajukan klaim apabila masih dalam masa
tunggu (lama masa tunggu tergantung besarnya resiko penyakit yang
diderita).
- Polis tidak lagi aktif (lapse),
perusahaan asuransi akan menolak pembayaran klaim nasabah jika polis sudah
tidak aktif lagi karena tidak adanya pembayaran premi lebih dari 45 hari
sejak jatuh tempo.
- Klaim Tidak Tercakup Dalam Klausul, di dalam polis asuransi tercantum
kriteria-kriteria yang masuk dan tidak masuk dalam tanggungan asuransi.
Jika klaim yang diajukan tercantum dalam klausul maka klaim dapat
dibayarkan, apabila tidak tentunya klaim tersebut akan ditolak oleh
asuransi.
- Klaim Ajuan Termasuk
Pengecualian, klaim juga ditolak perusahaan asuransi
jika klaim yang diajukan termasuk dalam daftar pengecualian. Hal-hal
pengecualian ini adalah hal-hal yang tidak termasuk dalam tanggungan
asuransi. Dalam asuransi jiwa, hal pengecualian ini di antaranya mati
karena bunuh diri, hukuman pengadilan, maupun kejahatan.
- Pemegang Polis Melanggar Hukum, klaim
pemegang polis juga akan ditolak jika mengalami resiko akibat dari
perbuatan melanggar hukum. Seperti pemegang polis mengalami luka berat
akibat diamuk massa setelah kedapatan melakukan tindak pidana.
- Melakukan kejahatan
Asuransi, prinsipnya perusahaan asuransi memberikan
perlindungan kepada nasabah dari segala resiko yang tidak dapat diprediksi
kapan resiko itu akan terjadi. Namun, segilintir orang disana melakukan
tindakan kebohongan secara sengaja oleh pemilik polis atau ali warisnya
agar klaim asuransi dibayarkan. Contoh: pemegang polis asuransi melukai
dirinya, atau sengaja melakukan tindakan keteledoran yang mengakibatkan
kecelakaan agar mendapatkan pembayaran klaim asuransi. Atau pemegang polis
bersekongkol dengan ahli waris untuk melakukan kejahatan terhadap
pemilik polis agar mendapatkan klaim dari asuransi. Dan masih banyak lagi
modus kejahatan yang ditemukan oleh tim investigasi perusahaan asuransi.
- Wilayah Kejadian Tidak Termasuk Layanan Asuransi , di beberapa perusahaan asuransi, ada yang memberlakukan ketentuan klausul mengenai wilayah. Artinya, perusahaan asuransi hanya mau membayar klaim nasabah yang terkena resiko di wilayah yang tercantum dalam klausul.
Di
akhir tulisan ini, ada beberapa hal yang perlu kita petik hikmahnya:
- Industri
Asuransi, agar komitmen melakukan
pembayaran sesuai syarat & ketentuan yang berlaku dalam polis
asuransi. Memberi kemudahan akses dan birokrasi serta percepatan dalam
proses pengajuan klaim nasabah. Hal yang tak kalah penting adalah:
memberikan training, monitoring serta coaching kepada
para agen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik sejak proses Pendekatan
nasabah hingga purna jual.
- Agen
Asuransi, sudah selayaknya memberikan
edukasi comprehensive kepada calon nasabah dari fitur produk – manfaat produk
– biaya produk dan yang tak kalah penting syarat dan ketentuan klaim.
Bersabar dan tidak terburu-buru menjual produk, lakukan strategi 7P (Prospek-Pertemuan-Pendekatan-Presentasi-Penanganan
Keberatan-Penutupan(Closing) dan Purna Jual) dengan baik dan benar.
- Nasabah,
hendaknya tidak membeli polis
asuransi seperti membeli kucing dalam karung, tanpa mengerti produk apa
yang dibeli, apa manfaatnya, apakah sudah sesuai kebutuhan dan maksud yang
ingin dicapai, apakah sudah sesuai kemampuan, apa saja syarat dan
ketentuan pengajuan klaimnya, dan bagaimana proses klaimnya. Jika telah
memiliki polis dan tidak mengerti apa yang dibeli, kini saatnya anda berkonsultasi
agar apa yang dibeli bermanfaat dan tidak mengalami kerugian di kemudian
hari.
- Masyarakat.
Seperti kata pepatah Arab di
atas, kita seringkali membenci / memusuhi apa yang tidak kita ketahui.
Sudah sepantasnya kita menggali informasi secara akurat sebelum
menghakimi, siapa tahu apa yang kita musuhi / benci saat ini akan
bermanfaat di kemudian hari untuk diri sendiri dan sanak family.
Bersama Kita Bersikap Bijak!
Demikian
dari Saya Reni Fitriani, QWPÒ, CPMM, CMFC
Professional Financial
Planner SuperKey Consulting
Mau tingkatkan ketrampilan perencanan keuangan anda?
Mau melakukan check
up keuangan, asset dan polis anda?
Mau ikut Workshop
Financial Mastery dari pakar di bidangnya?
Hubungi:
0813 2108 4339 (Niki)
Komentar
Posting Komentar